Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya, Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut. Dan juga ada beberapa amal ibadah yang dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang mengiringinya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . . . " (HR. Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)

Membaca Surat Al-Kahfi

Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.

1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)

2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)

3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.

Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”

Kapan Membacanya?

Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.

Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237).

Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).

DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).
Kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at

Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ

Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)


Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:

إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات

Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)

Surat Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal

Manfaat lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.

Imam Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,  “Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.

Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari huru-haranya.

Imam Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)
Imam Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/ berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada akhirnya, yaitu firman Allah:

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ

Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” QS. Al-Kahfi: 102. (Lihat Syarah Muslim milik Imam Nawawi: 6/93)

DOWNLOAD MP3 SURAH AL KAHFI
http://bit.ly/nYHRdm


catatan oleh Ustad Yusuf Mansur

Rabu, 15 April 2015

Membumikan Al-Quran

oleh Dr. M. Quraish Shihab

Disusun kembali oleh : M. Arifin, S.Pd.I dari Media Isnet

Kedudukan Perempuan dalam Islam

Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.
Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa (QS 49: 13).
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan."190
Almarhum Mahmud Syaltut, mantan Syaikh (pemimpin tertinggi) lembaga-lembaga Al-Azhar di Mesir, menulis: "Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada mereka berdua dianugerahkan Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum Syari'at pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan."191
Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu.
Berikut ini akan dikemukakan pandangan sekilas yang bersumber dari pemahaman ajaran Islam menyangkut perempuan, dari segi (1) asal kejadiannya, dan (2) hak-haknya dalam berbagai bidang.

Asal Kejadian Perempuan

Berbedakah asal kejadian perempuan dari lelaki? Apakah perempuan diciptakan oleh tuhan kejahatan ataukah mereka merupakan salah satu najis (kotoran) akibat ulah setan? Benarkah yang digoda dan diperalat oleh setan hanya perempuan dan benarkah mereka yang menjadi penyebab terusirnya manusia dari surga?
Demikian sebagian pertanyaan yang dijawab dengan pembenaran oleh sementara pihak sehingga menimbulkan pandangan atau keyakinan yang tersebar pada masa pra-Islam dan yang sedikit atau banyak masih berbekas dalam pandangan beberapa masyarakat abad ke-20 ini.
Pandangan-pandangan tersebut secara tegas dibantah oleh Al-Quran, antara lain melalui ayat pertama surah Al-Nisa':
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari jenis yang sama dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan lelaki dan perempuan yang banyak.
Demikian Al-Quran menolak pandangan-pandangan yang membedakan (lelaki dan perempuan) dengan menegaskan bahwa keduanya berasal dari satu jenis yang sama dan bahwa dari keduanya secara bersama-sama Tuhan mengembangbiakkan keturunannya baik yang lelaki maupun yang perempuan.
Benar bahwa ada suatu hadis Nabi yang dinilai shahih (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) yang berbunyi:
Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah).
Benar ada hadis yang berbunyi demikian dan yang dipahami secara keliru bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam, yang kemudian mengesankan kerendahan derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan lelaki. Namun, cukup banyak ulama yang telah menjelaskan makna sesungguhnya dari hadis tersebut.
Muhammad Rasyid Ridha, dalam Tafsir Al-Manar, menulis: "Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II;21) dengan redaksi yang mengarah kepada pemahaman di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas dalam benak seorang Muslim."192
Tulang rusuk yang bengkok harus dipahami dalam pengertian majazi (kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki, hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Memahami hadis di atas seperti yang telah dikemukakan di atas, justru mengakui kepribadian perempuan yang telah menjadi kodrat (bawaan)-nya sejak lahir.
Dalam Surah Al-Isra' ayat 70 ditegaskan bahwa:
Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (untuk memudahkan mencari kehidupan). Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk-makhluk yang Kami ciptakan.
Tentu, kalimat anak-anak Adam mencakup lelaki dan perempuan, demikian pula penghormatan Tuhan yang diberikan-Nya itu, mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik perempuan maupun lelaki. Pemahaman ini dipertegas oleh ayat 195 surah Ali'Imran yang menyatakan: Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain, dalam arti bahwa "sebagian kamu (hai umat manusia yakni lelaki) berasal dari pertemuan ovum perempuan dan sperma lelaki dan sebagian yang lain (yakni perempuan) demikian juga halnya." Kedua jenis kelamin ini sama-sama manusia. Tak ada perbedaan antara mereka dari segi asal kejadian dan kemanusiaannya.
Dengan konsideran ini, Tuhan mempertegas bahwa:
Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun perempuan (QS 3:195).
Pandangan masyarakat yang mengantar kepada perbedaan antara lelaki dan perempuan dikikis oleh Al-Quran. Karena itu, dikecamnya mereka yang bergembira dengan kelahiran seorang anak lelaki tetapi bersedih bila memperoleh anak perempuan:
Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu (QS 16:58-59).
Ayat ini dan semacamnya diturunkan dalam rangka usaha Al-Quran untuk mengikis habis segala macam pandangan yang membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan.
Dari ayat-ayat Al-Quran juga ditemukan bahwa godaan dan rayuan Iblis tidak hanya tertuju kepada perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat yang membicarakan godaan, rayuan setan serta ketergelinciran Adam dan Hawa dibentuk dalam kata yang menunjukkan kebersamaan keduanya tanpa perbedaan, seperti:
Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya ... (QS 7:20). Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan keduanya dikeluarkan dari keadaan yang mereka (nikmati) sebelumnya ... (QS 2:36).
Kalaupun ada yang berbentuk tunggal, maka itu justru menunjuk kepada kaum lelaki (Adam), yang bertindak sebagai pemimpin terhadap istrinya, seperti dalam firman Allah:
Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam) dan berkata: "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah?" (QS 20:120).
Demikian terlihat bahwa Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya serta meluruskan segala pandangan yang salah dan keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadiannya.

Hak-hak Perempuan

Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai ayatnya. Pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan-keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama atau kemanusiaan.
Secara umum surah Al-Nisa' ayat 32, menunjuk kepada hak-hak perempuan:
Bagi lelaki hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya dan bagi perempuan hak (bagian) dari apa yang dianugerahkan kepadanya.
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam.

Hak-hak Perempuan dalam Bidang Politik

Salah satu ayat yang seringkali dikemukakan oleh para pemikir Islam dalam kaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah yang tertera dalam surah Al-Tawbah ayat 71:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang ma'ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Secara umum, ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerja sama antarlelaki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar.
Kata awliya', dalam pengertiannya, mencakup kerja sama, bantuan dan penguasaan, sedang pengertian yang dikandung oleh "menyuruh mengerjakan yang ma'ruf" mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasihat (kritik) kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan Muslimah hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mereka mampu melihat dan memberi saran (nasihat) dalam berbagai bidang kehidupan.193
Keikutsertaan perempuan bersama dengan lelaki dalam kandungan ayat di atas tidak dapat disangkal, sebagaimana tidak pula dapat dipisahkan kepentingan perempuan dari kandungan sabda Nabi Muhamad saw.:
Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.
Kepentingan (urusan) kaum Muslim mencakup banyak sisi yang dapat menyempit atau meluas sesuai dengan latar belakang pendidikan seseorang, tingkat pendidikannya. Dengan demikian, kalimat ini mencakup segala bidang kehidupan termasuk bidang kehidupan politik.194
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) untuk bermusyawarah, melalui pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya.
Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS 42:38).
Ayat ini dijadikan pula dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) telah merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama menurut Al-Quran, termasuk kehidupan politik, dalam arti setiap warga masyarakat dalam kehidupan bersamanya dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.
Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa setiap lelaki maupun perempuan memiliki hak tersebut, karena tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai melarang keterlibatan perempuan dalam bidang kehidupan bermasyarakat --termasuk dalam bidang politik. Bahkan sebaliknya, sejarah Islam menunjukkan betapa kaum perempuan terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan, tanpa kecuali.
Al-Quran juga menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi untuk melakukan bay'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara, pakar agama Islam menjadikan bay'at para perempuan itu sebagai bukti kebebasan perempuan untuk menentukan pilihan atau pandangannya yang berkaitan dengan kehidupan serta hak mereka. Dengan begitu, mereka dibebaskan untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.195
Harus diakui bahwa ada sementara ulama yang menjadikan firman Allah dalam surah Al-Nisa' ayat 34, Lelaki-lelaki adalah pemimpin perempuan-perempuan... sebagai bukti tidak bolehnya perempuan terlibat dalam persoalan politik. Karena --kata mereka-- kepemimpinan berada di tangan lelaki, sehingga hak-hak berpolitik perempuan pun telah berada di tangan mereka. Pandangan ini bukan saja tidak sejalan dengan ayat-ayat yang dikutip di atas, tetapi juga tidak sejalan dengan makna sebenarnya yang diamanatkan oleh ayat yang disebutkan itu.
Ayat Al-Nisa' 34 itu berbicara tentang kepemimpinan lelaki (dalam hal ini suami) terhadap seluruh keluarganya dalam bidang kehidupan rumah tangga. Kepemimpinan ini pun tidak mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, termasuk dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya walaupun tanpa persetujuan suami.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak di antara kaum wanita yang terlibat dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani misalnya, dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sementara orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad saw. sendiri, yakni Aisyah r.a., memimpin langsung peperangan melawan 'Ali ibn Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan Kepala Negara. Isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah soal suksesi setelah terbunuhnya Khalifah Ketiga, Utsman r.a.
Peperangan itu dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya itu menganut paham kebolehan keterlibatan perempuan dalam politik praktis sekalipun.

Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan

Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".
Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay196 --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.
Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli. Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:
Apabila Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).
Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini.197 Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.198
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasul saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan. Di samping yang disebutkan di atas, perlu juga digarisbawahi bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan kepada perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan mengisinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam hal ini, antara lain, beliau bersabda:
Sebaik-baik "permainan" seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari Abdullah bin Rabi' Al-Anshari).
Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: "Alat pemintal di tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan lelaki."
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan pekerjaan apa pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang.199

Hak dan Kewajiban Belajar

Terlalu banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan. Wahyu pertama dari Al-Quran adalah perintah membaca atau belajar,
Bacalah demi Tuhanmu yang telah menciptakan... Keistimewaan manusia yang menjadikan para malaikat diperintahkan sujud kepadanya adalah karena makhluk ini memiliki pengetahuan (QS 2:31-34).
Baik lelaki maupun perempuan diperintahkan untuk menimba ilmu sebanyak mungkin, mereka semua dituntut untuk belajar:
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah).
Para perempuan di zaman Nabi saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka dalam rangka menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi saw.
Al-Quran memberikan pujian kepada ulu al-albab, yang berzikir dan memikirkan tentang kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut akan mengantar manusia untuk mengetahui rahasia-rahasia alam raya ini, dan hal tersebut tidak lain dari pengetahuan. Mereka yang dinamai ulu al-albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, tetapi juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari ayat yang berbicara tentang ulu al-albab yang dikemukakan di atas. Setelah Al-Quran menguraikan tentang sifat-sifat mereka, ditegaskannya bahwa:
Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan..." (QS 3:195).
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati dari zikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini. Pengetahuan menyangkut alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan mereka masing-masing.
Banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan yang menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah seorang yang sangat dalam pengetahuannya serta dikenal pula sebagai kritikus. Sampai-sampai dikenal secara sangat luas ungkapan yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira' (Aisyah).
Demikian juga Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian Al-Syaikhah Syuhrah yang digelari Fakhr Al-Nisa' (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i200 (tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia), dan masih banyak lagi lainnya.
Imam Abu Hayyan mencatat tiga nama perempuan yang menjadi guru-guru tokoh mazhab tersebut, yaitu Mu'nisat Al-Ayyubiyah (putri Al-Malik Al-Adil saudara Salahuddin Al-Ayyubi), Syamiyat Al-Taimiyah, dan Zainab putri sejarahwan Abdul-Latif Al-Baghdadi.201 Kemudian contoh wanita-wanita yang mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat adalah Al-Khansa', Rabi'ah Al-Adawiyah, dan lain-lain.
Rasul saw. tidak membatasi anjuran atau kewajiban belajar hanya terhadap perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial yang tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang berstatus sosial rendah. Karena itu, sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqarri, dalam bukunya Nafhu Al-Thib, sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama Al-Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.202
Harus diakui bahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum lagi sebanyak dan seluas masa kita dewasa ini. Namun, Islam tidak membedakan antara satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang disebut namanya di atas hidup pada masa kita ini, maka tidak mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad 'Abduh menulis: "Kalaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum agama kelihatannya amat terbatas, maka sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tangga, pendidikan anak, dan sebagainya yang merupakan persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat dan kondisi) jauh lebih banyak daripada soal-soal keagamaan."203
Demikian sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan.
Tentunya masih banyak lagi yang dapat dikemukakan menyangkut hak-hak kaum perempuan dalam berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka, sebagaimana sabda Rasul saw., adalah Syaqa'iq Al-Rijal (saudara-saudara sekandung kaum lelaki) sehingga kedudukannya serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada yang membedakan, maka itu hanyalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin itu, sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).
Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.

Catatan kaki

190 Muhammad Al-Ghazali, Al-Islam wa Al-Thaqat Al-Mu'attalat, Kairo, Dar Al-Kutub Al-Haditsah, 1964, h. 138.
191 Mahmud Syaltut, Prof. Dr., Min Taujihat Al-Islam, Kairo, Al-Idarat Al-'Amat lil Azhar, 1959, h. 193
192 Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Kairo, Dar Al-Manar, 1367 H jilid IV, h. 330.
193 Amin Al-Khuli, Prof. Dr., Al-Mar'at baina Al-Bayt wa Al-Muitama', dalam Al-Mar'at Al-Muslimah fi Al-'Ashr Al-Mu'ashir, Baqhdad, t.t., h. 13.
194 Ibid.
195 Jamaluddin Muhammad Mahmud, Prof. Dr., Huquq Al-Mar'at fi Al-Mujtama' Al-Islamiy, Kairo, Al-Haiat Al-Mishriyat Al-Amat, 1986, h. 60.
196 Ibrahim bin Ali Al-wazir, Dr., 'Ala Masyarif Al-Qarn. Al-Khamis 'Asyar, Kairo, Dar Al-Syuruq 1979, h. 76.
197 Lihat biografi para sahabat tersebut dalam Al-Ishabat fi Asma' Al-Shahabat, karya Ibnu Hajar, jilid IV.
198 Muhammad Al-Ghazali, op.cit., h. 134.
199 Jamaluddin Muhammad Mahmud, Prof. Dr., op.cit., h. 71.
200 Ibid., h. 77.
201 Abdul Wahid Wafi, Prof. Dr., Al-Musawat fi Al-Islam, Kairo, Dar Al-Ma'arif, 1965, h. 47.
202 Ibid.
203 Jamaluddin Muhammad Mahmud, Prof. Dr., op.cit., h. 79.

MEMBUMIKAN AL-QURAN
Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
Dr. M. Quraish Shihab
Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996
Jln. Yodkali 16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net
Diolah kembali dalam bentuk seperti oleh M. Arifin, S.Pd.I

Senin, 13 April 2015

Membumikan Al-Quran

oleh Dr. M. Quraish Shihab

Disusun kembali oleh : M. Arifin, S.Pd.I dari Media Isnet


Penafsiran "Khalifah" dengan Metoda Tematik

Ada dua bentuk metode penafsiran tematik:
(1) Penafsiran satu surah dalam Al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan khusus atau tema sentral surah tersebut, kemudian menghubungkan ayat-ayat yang beraneka ragam itu satu dengan lain dengan tema sentral tersebut. Metode ini diterapkan pertama kali oleh Al-Syathibi dan dan dikembangkan juga antara lain oleh Mahmud Syaltut.
(2) Menghimpun ayat-ayat Al-Quran yang membahas masalah tertentu dari berbagai surah Al-Quran (sedapat mungkin diurut sesuai dengan masa turunnya, apalagi jika yang dibahas adalah masalah hukum) sambil memperhatikan sebab nuzul, munasabah masing-masing ayat, kemudian menjelaskan pengertian ayat-ayat tersebut yang mempunyai kaitan dengan tema atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penafsiran dalam satu kesatuan pembahasan sampai ditemukan jawaban-jawaban Al-Quran menyangkut tema (persoalan) yang dibahas.
Dalam hal menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan satu tema, beberapa ulama menekankan bahwa tidak selalu keseluruhan ayat yang berbicara tentang tema tertentu harus dikumpulkan. Boleh saja --kata mereka-- ayat-ayat yang diduga keras telah dapat diwakili oleh ayat-ayat lain, tidak lagi diangkat.
Tulisan ini akan mencoba melihat beberapa aspek dari ayat-ayat yang berbicara tentang khalifah dengan menggunakan metode tematik dalam bentuknya yang kedua di atas. Namun, tidak dengan mengangkat seluruh ayat-ayat yang berbicara tentang persoalan ini dalam berbagai redaksinya, karena hal tersebut memerlukan penelitian yang sangat rumit dan waktu yang cukup lama.

Arti Kata Khalifah

Kata khalifah dalam bentuk tunggal terulang dua kali dalam Al-Quran, yaitu dalam Al-Baqarah ayat 30 dan Shad ayat 26.
Ada dua bentuk plural yang digunakan oleh Al-Quran, yaitu:
(a) Khalaif yang terulang sebanyak empat kali, yakni pada surah Al-An'am 165, Yunus 14, 73, dan Fathir 39. (b) Khulafa' terulang sebanyak tiga kali pada surah-surah. Al-A'raf 7:69, 74, dan Al-Naml 27:62.
Keseluruhan kata tersebut berakar dari kata khulafa' yang pada mulanya berarti "di belakang". Dari sini, kata khalifah seringkali diartikan sebagai "pengganti" (karena yang menggantikan selalu berada atau datang di belakang, sesudah yang digantikannya).
Al-Raghib Al-Isfahani, dalam Mufradat fi Gharib Al-Qur'an, menjelaskan bahwa menggantikan yang lain berarti melaksanakan sesuatu atas nama yang digantikan, baik bersama yang digantikannya maupun sesudahnya. Lebih lanjut, Al-Isfahani menjelaskan bahwa kekhalifahan tersebut dapat terlaksana akibat ketiadaan di tempat, kematian, atau ketidakmampuan orang yang digantikan, dan dapat juga akibat penghormatan yang diberikan kepada yang menggantikan.
Tidak dapat disangkal oleh para mufasir bahwa perbedaan bentuk-bentuk kata di atas (khalifah, khalaif, khulafa') masing-masing mempunyai konteks makna tersendiri, yang sedikit atau banyak berbeda degan yang lain.
Kalau kita bermaksud merujuk kepada Al-Quran untuk mengetahui kandungan makna kata khalifah (karena ayat Al-Quran berfungsi pula sebagai penjelas terhadap ayat-ayat lainnya), maka dari kata khalifah yang hanya terulang dua kali itu serta konteks-konteks pembicaraannya, kita dapat menarik beberapa kesimpulan makna --khususnya dengan memperhatikan ayat-ayat surah Shad yang menguraikan sebagian dari sejarah kehidupan Nabi Daud.
Nabi Daud a.s. sebagaimana diceritakan oleh Al-Quran, berhasil membunuh jalut:
Dan Daud membunuh jalut. Allah memberinya kekuasaan/kerajaan dan hikmah serta mengajarkannya apa yang Dia kehendaki ...
Jika demikian, kekhalifahan yang dianugerahkan kepada Daud a.s. bertalian dengan kekuasaan mengelola wilayah tertentu. Hal ini diperolehnya berkat anugerah Ilahi yang mengajarkan kepadanya al-hikmah dan ilmu pengetahuan.
Makna "pengelolaan wilayah tertentu", atau katakanlah bahwa pengelolaan tersebut berkaitan dengan kekuasaan politik, dipahami pula pada ayat-ayat yang menggunakan bentuk khulafa : (Perhatikan ketiga ayat yang ditunjuk di atas). Ini, berbeda dengan kata khala'if, yang tidak mengesankan adanya kekuasaan semacam itu, sehingga pada akhirnya kita dapat berkata bahwa sejumlah orang yang tidak memiliki kekuasaan politik dinamai oleh Al-Quran khala'if; tanpa menggunakan bentuk mufrad (tunggal). Tidak digunakannya bentuk mufrad untuk makna tersebut agaknya mengisyaratkan bahwa kekhalifahan yang diemban oleh setiap orang tidak dapat terlaksana tanpa bantuan orang lain, berbeda dengan khalifah yang bermakna penguasa dalam bidang politik itu. Hal ini dapat mewujud dalam diri pribadi seseorang atau diwujudkannya dalam bentuk otoriter atau diktator.
Kalau kita kembali kepada ayat Al-Baqarah 30, yang menggunakan kata khalifah untuk Adam as., maka ditemukan persamaan-persamaan dengan ayat yang membicarakan Daud a.s., baik persamaan dalam redaksi maupun dalam makna dan konteks uraian.
Adam juga dinamai khalifah. Beliau, sebagaimana Daud, juga diberi pengetahuan --Wa 'allama Adam al-asma' kullaha-- yang kekhalifahan keduanya berkaitan dengan Al-Ardha:
Inni ja'il fi al-ardhi khalifah (Adam) dan Ya Daud inna Ja'alnaka khalifatan fi al-ardh (Daud).
Adam dan Daud keduanya digambarkan oleh Al-Quran sebagai pernah tergelincir tetapi diampuni Tuhan. (Baca masing-masing QS 2: 36, 37, dan QS 38:22-25).
Sampai di sini, kita dapat mengambil kesimpulan sementara, yaitu:
(1) Kata khalifah digunakan oleh Al-Quran untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, baik luas maupun terbatas. Dalam hal ini Daud (947-1000 S.M.) mengelola wilayah Palestina, sedangkan Adam secara potensial atau aktual diberi tugas mengelola bumi keseluruhannya pada awal masa sejarah kemanusiaan. (2) Bahwa seorang khalifah berpotensi, bahkan secara aktual, dapat melakukan kekeliruan dan kesalahan akibat mengikuti hawa nafsu. Karena itu, baik Adam maupun Daud diberi peringatan agar tidak mengikuti hawa nafsu. (Baca QS 20:16, dan QS 38:261.

Arti Kekhalifahan di Bumi

Muhammad Baqir Al-Shadr, dalam bukunya, Al-Sunan Al-Tarikhiyah fi Al-Qur'an, yang antara lain mengupas ayat 30 Surah Al-Baqarah dengan menggunakan metode tematik, mengemukakan bahwa kekhalifahan mempunyai tiga unsur yang saling kait-berkait. Kemudian, ditambahkannya unsur keempat yang berada di luar, namun amat menentukan arti kekhalifahan dalam pandangan Al-Quran.
Ketiga unsur pertama adalah:
  1. Manusia, yang dalam hal ini dinamai khalifah.
  2. Alam raya, yang ditunjuk oleh ayat Al-Baqarah sebagai ardh.
  3. Hubungan antara manusia dengan alam dan segala isinya, termasuk dengan manusia.
Hubungan ini, walaupun tidak disebutkan secara tersurat dalam ayat di atas, tersirat karena penunjukan sebagai khalifah tidak akan ada artinya jika tidak disertai dengan penugasan atau istikhlaf.
Itulah ketiga unsur yang saling kait-berkait, sedangkan unsur keempat yang berada di luar adalah yang digambarkan oleh ayat tersebut dengan kata inni jail/inna ja'alnaka khalifat yaitu yang memberi penugasan, yakni Allah SWT. Dialah yang memberi penugasan itu dan dengan demikian yang ditugasi harus memperhatikan kehendak yang menugasinya.
Menarik untuk diperbandingkan bahwa pengangkatan Adam sebagai khalifah dijelaskan oleh Allah dalam bentuk tunggal inni (sesungguhnya Aku) dan dengan kata ja'il yang berarti akan mengangkat. Sedangkan pengangkatan Daud dijelaskan dengan menggunakan kata inna (sesungguhnya Kami) dan dengan bentuk kata kerja masa lampau ja'alnaka (Kami telah menjadikan kamu).
Kalau kita dapat menerima kaidah yang menyatakan bahwa penggunaan bentuk plural untuk menunjuk kepada Allah mengandung makna keterlibatan pihak lain bersama Allah dalam pekerjaan yang ditunjuk-Nya, maka ini berarti bahwa dalam pengangkatan Daud sebagai khalifah terdapat keterlibatan pihak lain selain Allah, yakni masyarakat (pengikut-pengikutnya). Adapun Adam, maka di sini wajar apabila pengangkatannya dilukiskan dalam bentuk tunggal, bukan saja disebabkan karena ketika itu kekhalifahan yang dimaksud baru berupa rencana (Aku akan mengangkat) tetapi juga karena ketika peristiwa ini terjadi tidak ada pihak lain bersama Allah yang terlibat dalam pengangkatan tersebut.
Ini berarti bahwa Daud --dan semua khalifah-- yang terlibat dengan masyarakat dalam pengangkatannya, dituntut untuk memperhatikan kehendak masyarakat tersebut, karena mereka ketika itu termasuk pula sebagai mustakhlif.
Tidak dikuatirkan adanya perlakuan sewenang-wenang dari khalifah yang diangkat Tuhan itu, selama ia benar-benar menyadari arti kekhalifahannya. Karena, Tuhan sendiri memerintahkan kepada para khalifah-Nya untuk selalu bermusyawarah serta berlaku adil.
Memang, dalam sejarah, terdapat khalifah-khalifah yang berlaku sewenang-wenang dengan alasan bahwa ia adalah wakil Tuhan di bumi. Namun, di sini ia sangat keliru dalam memahami dan mempraktekkan kekhalifahan itu.
Hubungan antara manusia dengan alam atau hubungan manusia dengan sesamanya, bukan merupakan hubungan antara Penakluk dan yang ditaklukkan, atau antara Tuan dengan hamba, tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena, kalaupun manusia mampu mengelola (menguasai), namun hal tersebut bukan akibat kekuatan yang dimilikinya, tetapi akibat Tuhan menundukkannya untuk manusia.
Ini tergambar antara lain dalam firman-Nya, pada surah Ibrahim ayat 32 dan Al-Zukhruf ayat 13.
Demikian itu, sehingga kekhalifahan menuntut adanya interaksi antara manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam sesuai dengan petunjuk-petunjuk Ilahi yang tertera dalam wahyu-wahyu-Nya. Semua itu harus ditemukan kandungannya oleh manusia sambil memperhatikan perkembangan dan situasi lingkungannya.
Dalam ayat 32 surah Al-Zukhruf ditegaskan bahwa,
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (agar mereka dapat saling mempergunakan). Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Adalah keliru, menurut hemat penulis, memahami arti sukhriya sebagai menundukkan. Tetapi, hubungan satu sama lain adalah hubungan al-taskhir, dalam arti semua dalam kedudukan yang sama dan yang membedakan mereka hanyalah partisipasi dan kemampuan masing-masing. Adalah logis apabila yang "kuat" lebih mampu untuk memperoleh bagian yang melebihi perolehan yang lemah.
Ayat di atas mengisyaratkan bahwa keistimewaan tidak dimonopoli oleh suatu lapisan atau bahwa ada lapisan masyarakat yang ditundukkan oleh lapisan yang lain. Karena, jika demikian maknanya, maka ayat tersebut di atas tidak akan menyatakan agar mereka dapat saling mempergunakan.
Ayat di atas menggunakan kata sukhriya bukannya sikhriya, seperti antara lain dalam surah Al-Mu'minun yang menggambarkan ejekan dan tekanan yang dilakukan oleh satu kelompok kuat terhadap kelompok lain yang dinamai oleh Al-Quran mustadh'afin. Ayat yang menjelaskan hubungan interaksi yang diridhai Allah adalah ayat yang menggunakan kata sukhriya.
Al-Baydhawi menafsirkan ayat Al-Zukhruf di atas dengan menyatakan bahwa "Sebagian manusia menjadikan sebagian yang lain secara timbal-balik sebagai sarana guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka."
Inilah prinsip pokok yang merupakan landasan interaksi antar sesama manusia dan keharmonisan hubungan itu pulalah yang menjadi tujuan dari segala etika agama. Keharmonisan hubungan inilah yang menghasilkan etika itsar, sehingga etika agama tidak mengenal prinsip "Anda boleh melakukan apa saja selama tidak melanggar hak orang lain", tetapi memperkenalkan "Mereka mendahulukan pihak lain atas diri mereka walaupun mereka sendiri dalam kebutuhan." (QS 59:9)
Di atas juga telah dikemukakan bahwa hanya kemampuan (kekuatan) yang dapat membedakan seseorang dari yang lain, dan dari keistimewaan inilah segala sifat terpuji dapat lahir.
Kesabaran dan ketabahan merupakan etika atau sikap terpuji, karena ia adalah kekuatan, yaitu kekuatan seseorang dalam menanggung beban atau menahan gejolak keinginan negatif. Keberanian merupakan kekuatan karena pemiliknya mampu melawan dan menundukkan kejahatan. Dan kasih sayang dan uluran tangan adalah juga kekuatan; bukankah ia ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan dan lemah?
Demikianlah segala macam sikap terpuji atau etika agama.
Benar bahwa semakin kokoh hubungan manusia dengan alam raya dan semakin dalam pengenalannya terhadapnya, akan semakin banyak yang dapat diperolehnya melalui alam itu. Namun, bila hubungan itu sampai disitu, pastilah hasil lain yang dicapai hanyalah penderitaan dan penindasan manusia atas manusia. Inilah antara lain kandungan pesan Tuhan yang diletakkan dalam rangkaian wahyu pertama.
Sebaliknya, semakin baik interaksi manusia dengan manusia, dan interaksi manusia dengan Tuhan, serta interaksinya dengan alam, pasti akan semakin banyak yang dapat diman faatkan dari alam raya ini. Karena, ketika itu mereka semua akan saling membantu dan bekerjasama dan Tuhan di atas mereka akan merestui. Hal ini terungkap antara lain melalui surah Al-Jin ayat 16:
Dan bahwasanya, jika mereka tetap berjalan lurus di jalan itu (petunjuk petunjuk Ilahi), niscaya pasti Kami akan memberi mereka air segar (rezeki yang melimpah).
Demikian itu dua dari hukum-hukum kemasyarakatan (kekhalifahan) dari sekian banyak hukum kemasyarakatan yang dikemukakan Al-Quran sebagai petunjuk pelaksanaan fungsi kekhalifahan, yang sekaligus menjadi etika pembangunan.
Keharmonisan hubungan melahirkan kemajuan dan perkembangan masyarakat, demikian kandungan ayat di atas. Perkembangan inilah yang merupakan arah yang dituju oleh masyarakat religius yang Islami sebagaimana digambarkan oleh Al-Quran pada akhir surah Al-Fath, yang mengibaratkan masyarakat Islam yang ideal:
... sebagai tanaman yang tumbuh berkembang sehingga mengeluarkan tunasnya dan tunas itu menjadikan tanaman tersebut kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas pokoknya . . . (QS 48:29)
Keharmonisan tidak mungkin tercipta kecuali jika dilandasi oleh rasa aman. Karena itu pula, setiap aktivitas istikhlaf (pembangunan) baru dapat dinilai sesuai dengan etika agama apabila rasa aman dan sejahtera menghiasi setiap anggota masyarakat. Dengan kata lain, pembangunan yang dihiasi oleh etika agama adalah "yang mengantar manusia menjadi lebih bebas dari penderitaan dan rasa takut".
Kalau hal ini dikaitkan dengan kisah kejadian manusia, maka dapat pula dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan dalam pandangan agama adalah pada saat manusia berhasil mewujudkan bayang-bayang surga di persada bumi ini.
Adam dan Hawa sebelum diperintahkan turun ke bumi, hidup dalam ketenteraman dan kesejahteraan. Tersedia bagi mereka sandang, pangan, dan papan; dan ketika itu mereka diperingatkan agar jangan sampai terusir dari surga karena akibatnya mereka akan bersusah payah memperolehnya (QS 20:117-119). Mereka juga diharapkan agar mengikuti petunjuk-petunjuk Ilahi, karena dengan demikian mereka tidak akan merasa takut atau merasa sedih.
Agama tidak mendefinisikan perkembangan masyarakat dan tujuan pembangunan sebagai pertambahan barang atau kecepatan pelayanan. Dalam hal ini Nabi saw. bersabda:
Barangsiapa yang tidak berpendapat bahwa Tuhan memiliki anugerah untuknya selain dari makanan, minuman dan kendaraan, maka sesungguhnya ia telah membatasi usahanya dan mempercepat kehadiran ajalnya.
Arah yang dituju oleh istikhlaf adalah kebebasan manusia dari rasa takut, baik dalam kehidupan dunia ini atau yang berkaitan dengan persoalan sandang, pangan dan papan, maupun ketakutan-ketakutan lainnya yang berkaitan dengan masa depannya yang dekat atau yang jauh di akhirat kelak. Ayat-ayat yang berbicara tentang la khawf 'alayhim wa la hum yahzanun tidak harus selalu dikaitkan dengan ketakutan dan kesedihan di akhirat, tetapi dapat pula mencakup ketakutan dan kesedihan dalam kehidupan dunia ini.
Untuk mencapai rasa aman tersebut, ada sekian banyak sikap yang dituntut oleh agama dari para pemeluknya. Prof. Mubyarto mengemukakan lima hal pokok untuk mencapai hal tersebut:
  1. Kebutuhan dasar setiap masyarakat harus terpenuhi dan ia harus bebas dari ancaman dan bahaya pemerkosaan.
  2. Manusia terjamin dalam mencari nafkah, tanpa harus keterlaluan menghabiskan tenaganya.
  3. Manusia bebas untuk memilih bagaimana mewujudkan hidupnya sesuai dengan cita-citanya.
  4. Ada kemungkinan untuk mengembangkan bakat-bakat dan kemampuannya.
  5. Partisipasi dalam kehidupan sosial politik, sehingga seseorang tidak semata-mata menjadi objek penentuan orang lain.
Di sisi lain harus pula diingat bahwa kekhalifahan seperti telah dikemukakan di atas mengandung arti bimbingan agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya.
Lebih jauh dapat ditambahkan bahwa unsur keempat yang disebut di atas, digambarkan oleh Al-Quran dalam dua bentuk:
(1) Penganugerahan dari Allah (Inni jail fi al-ardh khalifah).
(2) Penawaran dari-Nya yang disambut dengan penerimaan dari manusia, sebagaimana yang tergambar dalam surah Al-Ahzab ayat 72:
Sesungguhnya kami menawarkan al-amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, namun mereka semua enggan dan kuatir, lalu (Kami tawarkan kepada manusia) maka mereka pun menerimanya, sesungguhnya mereka sangat aniaya lagi bodoh.
Tentu yang dimaksud dengan kecaman di atas adalah sebagian manusia, dan dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa dalam tugas kekhalifahan ada yang berhasil dengan baik dan ada pula yang gagal. Kesimpulan ini diperkuat pula oleh isyarat yang tersirat dari jawaban Allah atas pertanyaan malaikat:
Apakah engkau akan menjadikan di sana (bumi) siapa yang merusak dan menumpahkan darah sedang kami bertasbih dan memuji engkau? Tuhan berfirman (menjawab): "Aku tahu apa yang kalian tidak ketahui." (QS 2:30).
Dari sini kita dapat beralih untuk melihat lebih jauh apa saja sifat-sifat khalifah yang terpuji dan apa pula ruang lingkup tugas-tugas mereka.

Sifat-sifat Terpuji Seorang Khalifah

Al-Tabrasi, dalam tafsirnya, mengemukakan bahwa kata Imam mempunyai makna yang sama dengan khalifah. Hanya saja -katanya lebih lanjut-- kata Imam digunakan untuk keteladanan, karena ia terambil dari kata yang mengandung arti "depan" yang berbeda dengan khalifah yang terambil dari kata "belakang".
Ini berarti bahwa kita dapat memperoleh informasi tentang sifat-sifat terpuji dari seorang khalifah dengan menelusuri ayat-ayat yang menggunakan kata Imam.
Dalam Al-Quran, kata Imam terulang sebanyak tujuh kali dengan makna yang berbeda-beda. Namun, kesemuanya bertumpu pada arti "sesuatu yang dituju dan atau diteladani" Arti-arti tersebut adalah:
(a) Pemimpin dalam kebajikan, yaitu pada Al-Baqarah ayat 124 dan Al-Furqan ayat 74. (b) Kitab amalan manusia, yaitu pada Al-Isra' ayat 71.
(c) Al-Lawh Al-Mafhuzh, yaitu pada Yasin ayat 12.
(d) Taurat, yaitu pada Hud ayat 17 dan Al-Ahqaf ayat 12.
(e) Jalan yang jelas, yaitu pada Al-Hijr ayat 79.
Dari makna-makna di atas terlihat bahwa hanya dua ayat yang dapat dijadikan rujukan dalam persoalan yang sedang dicari jawabannya ini, yaitu ayat Al-Baqarah 124 yang berbunyi: [tulisan Arab] dan ayat Al-Furqan 74, yang berbunyi: [tulisan Arab].
Ayat yang terakhir ini, sebagaimana terlihat, hanya mengandung permohonan untuk dijadikan Imam (teladan) bagi orang-orang yang bertakwa sehingga tinggal ayat Al-Baqarah yang diharapkan dapat memberikan informasi.
Pada ayat tersebut, Nabi Ibrahim a.s. dijanjikan Allah untuk dijadikan Imam (Inni ja'iluka li al-nas Imama), dan ketika beliau bermohon agar kehormatan ini diperoleh pula oleh anak cucunya, Allah SWT menggarisbawahi suatu syarat, yaitu la yanalu 'ahdiya al-zhalimin (Janji-Ku ini tidak diperoleh oleh orang-orang yang berlaku aniaya).
Keadilan adalah lawan dari penganiayaan. Dengan demikian, dari ayat di atas dapat ditarik satu sifat, yaitu sifat adil, baik terhadap diri, keluarga, manusia dan lingkungan, maupun terhadap Allah.
Perlu sekali lagi diingatkan bahwa para khalifah yang disebut namanya dalam Al-Quran (Adam dan Daud a.s.) keduanya pernah melakukan penganiayaan, baik terhadap diri maupun terhadap orang lain. Namun, mereka berdua bertobat dan mendapat pengampunan.
Peristiwa Adam dan penyesalannya cukup populer (baca antara lain QS 7:23), sedangkan "penganiayaan" yang dilakukan oleh Daud dapat terlihat pada kisah dua orang yang bertikai dan datang kepadanya meminta putusan (QS 38:22, dan seterusnya).
Menarik untuk dianalisis bahwa kedua orang yang bertikai itu berkata kepada Daud:
Berilah keputusan antara kami dengan hak/adil dan janganlah menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan lurus.
Dari ucapan kedua orang yang bertikai itu (yang pada hakikatnya tidak bertikai tetapi cara yang dilakukan Tuhan untuk memperingatkan Daud), terlihat betapa Tuhan menekankan pentingnya keadilan sampai-sampai permintaan untuk memberi putusan yang hak diikuti lagi dengan peringatan agar tidak menyimpang dari kebenaran yang pada dasarnya mengandung makna yang sama dengan permintaan pertama --bahkan walaupun Daud telah bertobat dan diterima tobatnya (QS 38:24-25). Namun, perintah untuk berlaku adil yang dikaitkan dengan tidak mengikuti hawa nafsu masih tetap ditekankan:
Wahai Daud, Kami telah menjadikan kamu khalifah di bumi, maka berilah putusan antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu ... (QS 38:26)
Memberi keputusan yang adil saja dan tidak mengikuti hawa nafsu, belum memadai bagi seorang khalifah. Tetapi, ia harus mampu pula untuk merealisasikan kandungan permintaan kedua orang yang berselisih itu, yakni Wa ihdina ila sawa' al-shirath.
Memahami penggalan ayat ini, dalam kaitannya dengan sifat-sifat terpuji seorang khalifah, baru akan menjadi jelas bila dikaitkan dengan ayat-ayat yang berbicara tentang Imam/a'immah, dalam kaitannya dengan pemimpin-pemimpin yang menjadi teladan dalam kebaikan. Untuk maksud tersebut, terlebih dahulu, kita akan membuka lembaran-lembaran Al-Quran untuk melihat ayat-ayat yang dimaksud.
Kata a'immah terdapat dalam lima ayat Al-Quran. Dua di antaranya dalam konteks pembicaraan tentang pemimpin-pemimpin yang diteladani orang-orang kafir, yakni Al-Taubah ayat 9, dan Al-Qashash ayat 4. Sedangkan tiga lainnya berkaitan dengan pemimpin-pemimpin yang terpuji, yaitu Al-Anbiya' ayat 73, Al-Qashash ayat 5, dan Al-Sajdah ayat 24.
Kalau ayat-ayat di atas diamati, nyatalah bahwa QS 28:5 tidak mengandung informasi tentang sifat-sifat pemimpin. Dan ini berbeda dengan kedua ayat lainnya yang saling melengkapi.
Ada lima sifat pemimpin terpuji yang diinformasikan oleh gabungan kedua ayat tersebut, yaitu:
  1. Yahduna bi amrina.
  2. Wa awhayna dayhim fi'la al-khayrat.
  3. 'Abidin (termasuk Iqam Al-Shalat dan Ita'Al-Zakat).
  4. Yuqinun.
  5. Shabaru.
Dari kelima sifat tersebut al-shabr (ketekunan dan ketabahan), dijadikan Tuhan sebagai konsideran pengangkatan Wa jaalnahum aimmat lamma shabaru. Seakan-akan inilah sifat yang amat pokok bagi seorang khalifah, sedangkan sifat-sifat lainnya menggambarkan sifat mental yang melekat pada diri mereka dan sifat-sifat yang mereka peragakan dalam kenyataan.
Di atas telah dijanjikan untuk membicarakan arti wa ihdina ila sawa al-shirath (QS 38:26), yang merupakan salah satu sikap yang dituntut dari seorang khalifah, setelah memperhatikan kandungan ayat-ayat yang berbicara tentang a'immat. Dalam surah Shad tersebut, redaksinya berbunyi Wa ihdina ila ..., sedang dalam ayat-ayat yang berbicara tentang a'immat yang dikutip di atas, redaksinya berbunyi Yahduna bi amrina. Salah satu perbedaan pokoknya adalah pada kata yahdi. Yang pertama menggunakan huruf ila, sedang yang kedua tanpa ila. Al-Raghib Al-Isfahani menjelaskan bahwa kata hidayat apabila menggunakan ila, maka ia berarti sekadar memberi petunjuk; sedang bila tanpa ila, maka maknanya lebih dalam lagi, yakni "memberi petunjuk dan mengantar sekuat kemampuan menuju apa yang dikehendaki oleh yang diberi petunjuk". Ini berarti bahwa seorang khalifah minimal mampu menunjukkan jalan kebahagiaan kepada umatnya dan yang lebih terpuji adalah mereka yang dapat mengantarkan umatnya ke pintu gerbang kebahagiaan. Atau, dengan kata lain, seorang khalifah tidak sekadar menunjukkan tetapi mampu pula memberi contoh sosialisasinya.
Hal ini mereka capai karena kebajikan telah mendarah daging dalam diri mereka. Atau, dengan kata lain, mereka memiliki akhlak luhur sebagaimana yang dapat dipahami dari sifat kedua yang disebutkan di atas, yakni Wa awhayna ilayhim fi'la al-khayrat.
Jika seorang berkata, "Yu'jibuni an taqum", maka ini berarti bahwa lawan bicaranya ketika itu belum berdiri dan ia akan senang melihatnya berdiri. Pengertian ini dipahami dari adanya huruf an pada susunan redaksi tersebut. Sedangkan bila dikatakan, "Yu'jibuni qiyamuka", maka redaksi yang tidak menggunakan an ini mengandung arti bahwa lawan bicaranya sudah berdiri dan si pembicara menyampaikan kepadanya kekagumannya atas berdirinya itu. Demikian uraian Abdul-Qadir Al-Jurjani yang disederhanakan dari Dala'il Al-Ijaz.
Dari uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa seorang khalifah yang ideal haruslah memiliki sifat-sifat luhur yang telah membudaya pada dirinya.
Yuqinun dan 'abidin merupakan dua sifat yang berbeda. Yang pertama menggambarkan tingkat keimanan yang bersemi di dalam dada mereka, sedangkan yang kedua menggambarkan keadaan nyata mereka. Kedua sifat ini sedemikian jelasnya sehingga tidak perlu untuk diuraikan lebih jauh.

Ruang Lingkup Tugas-tugas Khalifah

Di atas telah diuraikan bahwa seorang khalifah adalah siapa yang diberi kekuasaan mengelola suatu wilayah, baik besar atau kecil. Cukup banyak ayat yang menggambarkan tugas-tugas seorang khalifah. Namun, ada suatu ayat yang bersifat umum dan dianggap dapat mewakili sebagian besar ayat lain yang berbicara tentang hal di atas, yaitu:
Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar ... (QS 22:41)
Mendirikan shalat merupakan gambaran dari hubungan yang baik dengan Allah, sedangkan menunaikan zakat merupakan gambaran dari keharmonisan hubungan dengan sesama manusia. Ma'ruf adalah suatu istilah yang berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal dan budaya, dan sebaliknya dari munkar.
Dari gabungan itu semua, seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara.



MEMBUMIKAN AL-QURAN Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat Dr. M. Quraish Shihab Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996 Jln. Yodkali 16, Bandung 40124 Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038 mailto:mizan@ibm.net

Kamis, 11 September 2014

WAWASAN AL QUR'AN

Prof. Dr. Quraish Shihab

Disusun dalam format e-Book seperti ini oleh M. Arifin, S.Kom, M.A

KEBUTUHAN POKOK MANUSIA DAN SOAL MUAMALAH
 
AKHLAK
 
Dalam Kamus Besar  Bahasa  Indonesia,  kata  akhlak  diartikan
sebagai  budi  pekerti  atau  kelakuan.  Kata  akhlak walaupun
terambil dari  bahasa  Arab  (yang  biasa  berartikan  tabiat,
perangai  kebiasaan,  bahkan  agama),  namun  kata seperti itu
tidak ditemukan dalam Al-Quran. Yang ditemukan hanyalah bentuk
tunggal  kata  tersebut  yaitu  khuluq  yang  tercantum  dalam
Al-Quran surat Al-Qalam ayat 4. Ayat tersebut dinilai  sebagai
konsiderans pengangkatan Nabi Muhammad Saw. sebagai Rasul,
 
     Sesungguhnya engkau (Muhammad) berada di atas budi
     pekerti yang agung (QS Al-Qalam [68]: 4).
 
Kata akhlak banyak ditemukan di dalam hadis-hadis  Nabi Saw.,
dan salah satunya yang paling populer adalah,
 
     Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia
 
Bertitik tolak dari pengertian bahasa di  atas,  yakni  akhlak
sebagai  kelakuan, kita selanjutnya dapat berkata bahwa akhlak
atau kelakuan manusia sangat beragam, dan bahwa  firman  Allah
berikut  ini  dapat menjadi salah satu argumen keaneka-ragaman
tersebut.
 
     Sesungguhnya usaha kamu (hai manusia) pasti amat
     beragam (QS Al-Lail [92]: 4).
 
Keanekaragaman tersebut dapat ditinjau  dari  berbagai  sudut,
antara  lain  nilai  kelakuan  yang  berkaitan dengan baik dan
buruk, serta dari objeknya, yakni kepada  siapa  kelakuan  itu
ditujukan.
 
BAIK DAN BURUK
 
Para  filosof dan teolog sering membahas tentang arti baik dan
buruk, serta tentang pencipta kelakuan tersebut, yakni  apakah
kelakuan  itu  merupakan  hasil pilihan atau perbuatan manusia
sendiri, ataukah berada di luar kemampuannya?
 
Tulisan ini tidak  akan  mengarungi  samudera  pemikiran  yang
dalam lagi sering menenggelamkan itu, namun kita dapat berkata
bahwa secara nyata terlihat  dan  sekaligus  kita  akui  bahwa
terdapat  manusia  yang berkelakuan baik, dan juga sebaliknya.
Ini berarti bahwa manusia  memiliki  kedua  potensi  tersebut.
Terdapat sekian banyak ayat Al-Quran yang dipahami menguraikan
hal hakikat ini, antara lain:
 
     Maka Kami telah memberi petunjuk (kepada)-nya
     (manusia) dua jalan mendaki (baik dan buruk) (QS
     Al-Balad [90]: 10).
 
     ...dan (demi) jiwa serta penyempurnaaaan ciptaannya,
     maka Allah mengilhami (jiwa manusia) kedurhakaan dan
     ketakwaan (QS Asy-Syams [91]: 7-8).
 
Walaupun kedua potensi ini terdapat dalam diri manusia,  namun
ditemukan isyarat-isyarat dalam Al-Quran bahwa kebajikan lebih
dahulu menghiasi diri manusia daripada  kejahatan,  dan  bahwa
manusia pada dasarnya cenderung kepada kebajikan.
 
Al-Quran   surat  Thaha  (20):  121  menguraikan  bahwa  Iblis
menggoda Adam sehingga,
 
     ... durhakalah Adam kepada Tuhannya dan sesatlah ia.
 
Redaksi ini menunjukkan bahwa sebelum digoda oleh Iblis,  Adam
tidak durhaka, dalam arti, tidak melakukan sesuatu yang buruk,
dan bahwa akibat godaan itu,  ia  menjadi  tersesat.  Walaupun
kemudian  Adam bertobat kepada Tuhan, sehingga ia kembali lagi
pada kesuciannya.
 
Kecenderungan manusia kepada kebaikan terbukti dari  persamaan
konsep-konsep  pokok  moral  pada  setiap peradaban dan zaman.
Perbedaan --jika terjadi-- terletak  pada  bentuk,  penerapan,
atau  pengertian  yang  tidak  sempurna terhadap konsep-konsep
moral, yang disebut ma'ruf dalam bahasa  Al-Quran.  Tidak  ada
peradaban  yang  menganggap  baik  kebohongan,  penipuan, atau
keangkuhan.  Pun  tidak  ada  manusia   yang   menilai   bahwa
penghormatan  kepada  kedua  orang-tua  adalah  buruk. Tetapi,
bagaimana seharusnya bentuk penghormatan itu? Boleh jadi  cara
penghormatan   kepada   keduanya   berbeda-beda   antara  satu
masyarakat  pada  generasi  tertentu  dengan  masyarakat  pada
generasi  yang  lain.  Perbedaan-perbedaan  itu selama dinilai
baik oleh masyarakat dan masih dalam  kerangka  prinsip  umum,
maka ia tetap dinilai baik (ma'ruf).
 
Kembali   kepada   persoalan  kecenderungan  manusia  terhadap
kebaikan, atau pandangan tentang kesucian manusia sejak lahir,
hadis-hadis Nabi Saw. pun antara lain menginformasikannya:
 
     Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci (fithrah),
     hanya saja kedua orang-tuanya (lingkungannya) yang
     menjadikan dia Yahudi, Nasrani, atau Majusi (H Bukhari).
 
Seorang  sahabat  Nabi  Saw.  bernama  Wabishah   bin   Ma'bad
berkunjung  kepada  Nabi  Saw.,  lalu beliau menyapanya dengan
bersabda:
 
     "Engkau datang menanyakan kebaikan?" "Benar, wahai
     Rasul," jawab Wabishah. "Tanyailah hatimu! "Kebajikan
     adalah sesuatu yang tenang terhadap jiwa, dan yang
     tenteram terhadap hati, sedangkan dosa adalah yang
     mengacaukan hati dan membimbangkan dada, walaupun
     setelah orang memberimu fatwa." (HR Ahmad dan
     Ad-Darimi).
 
Dengan demikian menjadi amat wajar  jika  ditemukan  ayat-ayat
Al-Quran  yang  mengisyaratkan  bahwa  manusia pada hakikatnya
--setidaknya pada awal masa perkembangan--  tidak  akan  sulit
melakukan   kebajikan,   berbeda   halnya   dengan   melakukan
keburukan.
 
Salah satu frase dalam surat Al-Baqarah ayat 286 menyatakan,
 
     Untuk manusia ganjaran bagi perbuatan baik yang
     dilakukannya dan sanksi bagi perbuatan (buruk) yang
     dilakukannya
 
Oleh beberapa ulama, frase ini kerap dijadikan  sebagai  bukti
apa  yang  disebut  di atas. Dalam terjemahan di atas terlihat
bahwa kalimat "yang dilakukan" terulang dua kali: yang pertama
adalah  terjemahan  dari kata kasabat dan kedua terjemahan dan
kata iktasabat.
 
Syaikh Muhammad Abduh dalam tafsir  Al-Manar  menyatakan  kata
iktasabat,  dan  semua  kata  yang berpatron demikian, memberi
arti adanya  semacam  upaya  sungguh-sungguh  dari  pelakunya,
berbeda  dengan  kasabat  yang  berarti dilakukan dengan mudah
tanpa  pemaksaan.  Dalam  ayat  di  atas,  perbuatan-perbuatan
manusia  yang  buruk  dinyatakan  dengan  iktasabat, sedangkan
perbuatan yang  baik  dengan  kasabat.  Ini  menandakan  bahwa
fitrah   manusia  pada  dasarnya  cenderung  kepada  kebaikan,
sehingga dapat melakukan kebaikan dengan mudah. Berbeda halnya
dengan  keburukan  yang  harus dilakukannya dengan susah payah
dan keterpaksaan (ini tentu pada  saat  fitrah  manusia  masih
berada dalam kesuciannya).
 
Potensi  yang  dimiliki  manusia  untuk melakukan kebaikan dan
keburukan,  serta  kecenderungannya   yang   mendasar   kepada
kebaikan,   seharusnya   mengantarkan  manusia  memperkenankan
perintah Allah (agama-Nya) yang dinyatakan-Nya  sesuai  dengan
fithrah  (asal  kejadian manusia). Dalam Al-Quran surat Ar-Rum
(30): 30 dinyatakan,
 
     Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
     (Al1ah). Itulah fithrah Allah yang telah menciptakan
     manusia menurut fithrah itu.
 
Di  sisi  lain,  karena  kebajikan  merupakan  pilihan   dasar
manusia,  kelak di hari kemudian pada saat pertanggungjawaban,
sang manusia dihadapkan kepada dirinya sendiri:
 
     Bacalah kitab amalmu (catatan perbuatanmu); cukuplah
     engkau sendiri yang melakukan perhitungan atas dirimu
     (QS Al-Isra' [17]: 14).
 
PERTANGGUNGJAWABAN
 
Atas dasar uraian di atas, Al-Quran membebaskan manusia  untuk
memilih  kedua  jalan  yang tadi disebutkan, tetapi ia sendiri
yang harus mempertanggung-jawabkan pilihannya.  Manusia  tidak
boleh  membebani  orang lain untuk memikul dosanya, tidak juga
dosa orang lain dipikulkan ke  atas  pundaknya.  Tetapi  dalam
Al-Quran  surat  Al-An'am  ayat  164 dinyatakan bahwa tanggung
jawab tersebut baru  dituntut  apabila  memenuhi  syaratsyarat
tertentu, seperti pengetahuan, kemampuan, serta kesadaran.
 
     Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa
     orang lain, dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami
     mengutus seorang rasul... (QS Al-Isra' [17]: 15).
 
     Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan
     kemampuannya... (QS Al-Baqarah [2]: 286)
 
Dari gabungan kedua ayat ini, kita dapat memetik paling  tidak
dua kaidah yang berkaitan dengan tanggung jawab, yaitu:
 
  1. Manusia tidak diminta untuk mempertanggungjawabkan
     apa yang tidak diketahui atau tidak mampu
dilakukannya.
 
  2. Manusia tidak dituntut mempertanggungiawabkan apa
     yang tidak dilakukannya, sekalipun hal tersebut
     diketahuinya.
 
Di  sisi  lain,  ditemukan  ayat-ayat  yang  menegaskan  bahwa
pertanggungjawaban  tersebut  berkaitan  dengan perbuatan yang
disengaja, bukan gerak refleks yang tidak melibatkan kehendak.
 
Al-Quran secara tegas menyatakan:
 
     Allah tidak akan meminta pertanggungjawabanmu atas
     sumpah-sumpah yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia
     akan meminta pertanggungjawabanmu terhadap apa yang
     disengaja oleh hatimu... (QS Al-Baqarah [2]: 225).
 
     ...tetapi jika seseorang terpaksa, sedangkan ia tidak
     menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka
     tidak ada dosa baginya... (QS Al-Baqarah [2]: 173).
 
Dapat juga disimpulkan, bahwa karena manusia diberi  kemampuan
untuk  memilih,  maka pertanggungjawaban berkaitan dengan niat
dan kehendaknya. Atas dasar ini pula, maka niat  dan  kehendak
seseorang  mempunyai  peran yang sangat besar dalam nilai amal
sekaligus dalam pertanggungjawabannya.
 
     Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah ia
     beriman, dia mendapatkan kemurkaan Allah, kecuali
     orang-orang yang dipaksa kafir sedang hatinya tetap
     tenang dalam keimanan... (QS An-Nahl [16]: 106) .
 
Al-Quran surat Al-Isra ayat 23-24 memerintahkan kepada seorang
anak agar menghormati kedua orang-tuanya, khususnya kalau usia
mereka sudah tua (karena ketika telah uzur boleh  jadi  mereka
melakukan  hal-hal  yang menjengkelkan). Anak dilarang berkata
uf (cis),  dan  harus  memilih  kata-kata  yang  baik,  sambil
merendahkan  diri  kepada  keduanya.  Ayat  ini disusul dengan
firman-Nya:
 
     Tuhanmu lebih mengetahui yang ada dalam hatimu. Jika
     seandainya kamu orang baik-baik (Allah akan
     memaaafkan sikap dan ke1akuan yang telah kamu lakukan
     dengan terpaksa, tidak sadar, atau yang berada di
     luar kontrol kemampuanmu), karena Allah Maha
     Pengampun bagi orang-orang yang bertobat (QS Al-Isra'
     [17]: 25).
 
TOLOK UKUR KELAKUAN BAIK
 
Tolok ukur kelakuan baik dan  buruk  mestilah  merujuk  kepada
ketentuan Allah. Demikian rumus yang diberikan oleh kebanyakan
ulama. Perlu ditambahkan, bahwa apa  yang  dinilai  baik  oleh
Allah,  pasti  baik dalam esensinya. Demikian pula sebaliknya,
tidak mungkin Dia menilai kebohongan  sebagai  kelakuan  baik,
karena kebohongan esensinya buruk.
 
Di  sisi  lain, Allah selalu memperagakan kebaikan, bahkan Dia
memiliki segala sifat yang terpuji. Al-Quran suci surat  Thaha
(20): 8 menegaskan:
 
     (Dialah) Allah tiada Tuhan selain Dia, Dia mempunyai
     Sifat-sifat yang terpuji (Al-Asma' Al-Husna) (QS Thaha [20]: 8).
 
Rasulullah  Saw.  juga  memerintahkan  umatnya  agar  berusaha
sekuat   kemampuan  dan  kapasitasnya  sebagai  makhluk  untuk
meneladani Allah dalam semua sifat-sifat-Nya,
 
     Berakhlaklah dengan akhlak Allah.
 
Ketika Aisyah ditanya mengenai akhlak Rasulullah Saw.,  beliau
menjawab,
 
          Budi pekerti Nabi Saw. adalah Al-Quran
          (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad).
 
Semua sifat Allah tertuang dalam  Al-Quran.  Jumlahnya  bahkan
melebihi 99 sifat yang populer disebutkan dalam hadis.
 
Sifat-sifat  Allah  itu  merupakan satu kesatuan. Bukankah Dia
Esa di dalam zat, sifat, dan  perbuatan-Nya?  Karenanya  tidak
wajar   jika  sifat-sifat  itu  dinilai  saling  bertentangan.
Artinya, semua sifat  memiliki  tempatnya  masing-masing.  ada
tempat  untuk  keperkasaan  dan  keangkuhan Allah, juga tempat
kasih sayang dan kelemah-lembutan-Nya. Ketika  seorang  Muslim
meneladani  sifat  Al-Kibriya'  (Keangkuhan  Allah),  ia harus
ingat bahwa sifat itu tidak akan disandang oleh Tuhan  kecuali
dalam  konteks  ancaman  terhadap  para  pembangkang, terhadap
orang yang merasa dirinya superior. Ketika Rasul  Saw  melihat
seseorang  yang berjalan dengan angkuh di medan perang, beliau
bersabda,
 
     "Itu adalah cara berjalan yang dibenci Allah, kecuali
     dalam kondisi semacam ini."
 
Seseorang yang berusaha  meneladani  sifat  Al-Kibriya'  tidak
akan   meneladaninya  kecuali  terhadap  manusia-manusia  yang
angkuh. Dalam konteks ini ditemukan riwayat yang menyatakan,
 
     "Bersikap angkuh terhadap orang yang angkuh adalah sedekah".
 
Ketika  seorang  Muslim  berusaha  meneladani   kekuatan   dan
kebesaran  Ilahi,  harus  diingat  bahwa  sebagai  makhluk  ia
terdiri dan jasad dan ruh, sehingga keduanya  harus  sama-sama
kuat.   Kekuatan  dan  kebesaran  itu  mesti  diarahkan  untuk
membantu yang kecil dan lemah, bukan digunakan untuk  menopang
yang salah maupun yang sewenang-wenang. Karena ketika Al-Quran
mengulang-ulang  kebesaran  Allah,  Al-Quran  juga  menegaskan
bahwa:
 
     Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang yang,
     angkuh lagi membanggakan diri (QS Luqman [31]: 18).
 
Jika seorang Muslim meneladani Allah Yang Mahakaya,  ia  harus
menyadari   bahwa   istilah   yang  digunakan  Al-Quran  untuk
menunjukkan sifat  itu  adalah  Al-Ghani.  Ini  yang  maknanya
adalah  tidak  membutuhkan  --dan bukan kaya materi-- sehingga
esensi sifat itu (kekayaan) adalah kemampuan  berdiri  sendiri
atau  tidak  menghajatkan  pihak  lain,  sehingga  tidak perlu
membuang air muka untuk meminta-minta.
 
     Orang-orang yang tidak tahu, menduga mereka kaya,
     karena mereka memelihara diri dari meminta-minta (QS Al-Baqarah [2]: 273)
 
Tetapi dalam kedudukan manusia sebagai makhluk, ia sadar bahwa
dirinya amat membutuhkan Allah:
 
     Wahai seluruh manusia, kamu sekalian adalah
     orang-orang faqir (butuh) kepada Allah (QS Fathir[35]: 15).
 
Demikian seterusnya dengan sifat-sifat Allah yang  lain,  yang
harus  diteladaninya,  seperti  Maha  Mengetahui, Maha Pemaaf,
Maha Bijaksana, Maha Agung, Maha Pengasih, dan lain-lain.
 
Adalah merupakan keistimewaan bagi seseorang  atau  masyarakat
jika  menjadikan  sifat-sifat  Allah  sebagai  tolok ukur, dan
tidak menjadikan kelezatan atau manfaat sesaat  sebagai  tolok
ukur kebaikan. Karena kelezatan dan manfaat dapat berbeda-beda
antara seseorang  dengan  yang  1ain,  bahkan  seseorang  yang
berada  dalam  kondisi dan situasi tertentu juga bisa berbeda,
dengan kondisi  lainnya.  Boleh  jadi  suatu  masyarakat  yang
terjangkiti penyakit akan menilai keburukan sebagai kebaikan.
 
SASARAN AKHLAK
 
Akhlak  dalam ajaran agama tidak dapat disamakan dengan etika,
jika etika dibatasi pada sopan santun  antar  sesama  manusia,
serta hanya berkaitan dengan tingkah laku lahiriah.
 
Akhlak  lebih  luas  maknanya  daripada yang telah dikemukakan
terdahulu  serta  mencakup  pula  beberapa  hal   yang   tidak
merupakan sifat lahiriah. Misalnya yang berkaitan dengan sikap
batin maupun pikiran. Akhlak diniah (agama) mencakup  berbagai
aspek,  dimulai  dari  akhlak  terhadap  Allah,  hingga kepada
sesama  makhluk  (manusia,  binatang,   tumbuh-tumbuhan,   dan
benda-benda tak bernyawa).
 
Berikut   upaya  pemaparan  sekilas  beberapa  sasaran  akhlak
Islamiyah.
 
a. Akhlak terhadap Allah
 
Titik  tolak  akhlak  terhadap  Allah  adalah  pengakuan   dan
kesadaran  bahwa  tiada  Tuhan  melainkan  Allah. Dia memiliki
sifat-sifat terpuji; demikian agung sifat itu, yang  jangankan
manusia, malaikat pun tidak akan mampu menjangkau hakikat-Nya.
 
     Mahasuci engkau --Wahai Allah-- kami tidak mampu
     memuji-Mu; Pujian atas-Mu, adalah yang Engkau pujikan kepada diri-Mu.
 
Demikian ucapan para malaikat.
 
Itulah sebabnya mengapa Al-Quran  mengajarkan  kepada  manusia
untuk    memuji-Nya,   Wa   qul   al-hamdulillah   (Katakanlah
"al-hamdulillah"). Dalam  Al-Quran  surat  An-Nam1  (27):  93,
secara tegas dinyatakan-Nya bahwa,
 
     Dan katakanlah, "Segala puji bagi Allah, Dia akan
     memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kebesaran-Nya,
     maka kamu akan mengetahuinya. Dan Tuhanmu tiada lalai
     dari apa yang kamu kerjakan."
 
     Mahasuci Allah dan segala sifat yang mereka sifatkan
     kepada-Nya, kecuali (dari) hamba-hamba Allah yang
     terpilih (QS Ash-Shaffat [37]: 159-160).
 
Teramati bahwa semua makhluk  --kecuali  nabi-nabi  tertentu--
selalu   menyertakan   pujian   mereka   kepada  Allah  dengan
menyucikan-Nya dari segala kekurangan.
 
     Dan para malaikat menyucikan sambil memuji Tuhan
     mereka (QS Asy-Syura [42]: 5).
 
     Guntur menyucikan (Tuhan) sambil memuji-Nya (QS Ar-Ra'd [13]: 13).
 
     Dan tidak ada sesuatu pun kecuali bertasbih
     (menyucikan Allah) sambil memuji-Nya (QS Al-Isra'[17]: 44).
 
Semua itu menunjukkan bahwa  makhluk  tidak  dapat  mengetahui
dengan  baik  dan  benar  betapa  kesempurnaan dan keterpujian
Allah  Swt.  Itu  sebabnya   mereka   --sebelum   memuji-Nya--
bertasbih  terlebih  dahulu  dalam arti menyucikan-Nya. Jangan
sampai  pujian  yang  mereka  ucapkan  tidak   sesuai   dengan
kebesaran-Nya.    Bertitik    tolak   dari   uraian   mengenai
kesempurnaan Allah, tidak heran kalau  Al-Quran  memerintahkan
manusia  untuk  berserah  diri  kepada-Nya, karena segala yang
bersumber dari-Nya adalah baik, benar, indah, dan sempurna.
 
Tidak sedikit ayat Al-Quran yang memerintahkan  manusia  untuk
menjadikan Allah sebagai "wakil". Misalnya firman-Nya dalam QS
Al-Muzzammil (73): 9:
 
     (Dialah) Tuhan masyrik dan maghrib, tiada Tuhan
     melainkan Dia, maka jadikanlah Allah sebagai wakil(pelindung).
 
Kata "wakil"  bisa  diterjemahkan  sebagai  "pelindung".  Kata
tersebut  pada  hakikatnya  terambil dari kata "wakala-yakilu"
yang berarti mewakilkan.
 
Apabila seseorang mewakilkan kepada orang  lain  (untuk  suatu
persoalan),  maka  ia  telah  menjadikan  orang  yang mewakili
sebagai dirinya sendiri dalam  menangani  persoalan  tersebut,
sehingga  sang  wakil  melaksanakan  apa yang dikehendaki oleh
orang yang menyerahkan perwakilan kepadanya.
 
Menjadikan  Allah  sebagai  wakil  sesuai  dengan  makna  yang
disebutkan   di  atas  berarti  menyerahkan  segala  persoalan
kepada-Nya.  Dialah  yang  berkehendak  dan  bertindak  sesuai
dengan   kehendak  manusia  yang  menyerahkan  perwakilan  itu
kepada-Nya.
 
Makna seperti itu dapat menimbulkan kesalahpahaman jika  tidak
dijelaskan  lebih  jauh.  Pertama  sekali  harus diingat bahwa
keyakinan tentang Keesaan  Allah  antara  lain  berarti  bahwa
perbuatan-Nya  esa,  sehingga  tidak  dapat  disamakan  dengan
perbuatan manusia, walaupun penamaannya sama. Sebagai  contoh,
Allah  Maha  Pengasih  (Rahim) dan Maha Pemurah (Karim). Kedua
sifat ini dapat pula dinisbahkan kepada manusia, namun hakikat
dan kapasitas rahmat dan kemurahan Tuhan tidak dapat disamakan
dengan apa yang dimiliki manusia, karena mempersamakan hal itu
akan berakibat gugurnya makna keesaan.
 
Allah Swt., yang kepada-Nya diwakilkan segala persoalan adalah
Yang Mahakuasa, Maha Mengetahui, Mahabijaksana dan semua  maha
yang   mengandung   pujian.   Manusia   sebaliknya,   memiliki
keterbatasan pada segala hal. Jika  demikian  "perwakilan"-Nya
pun berbeda dengan perwakilan manusia.
 
Benar  bahwa  wakil  diharapkan  dan  dituntut  untuk memenuhi
kehendak  yang  mewakilkan.  Namun,  karena  dalam  perwakilan
manusia sering terjadi kedudukan maupun pengetahuan orang yang
mewakilkan lebih tinggi daripada sang wakil, dapat saja  orang
yang  mewakilkan  tidak  menyetujui  atau membatalkan tindakan
sang waki1 atau menarik kembali perwakilannya, bila ia  merasa
--berdasarkan  pengetahuan  dan  keinginannya--  tindakan sang
wakil  merugikan.  Jika  seseorang  menjadikan  Allah  sebagai
wakil,  hal  serupa tidak akan terjadi, karena sejak semula ia
telah  menyadari  keterbatasan  dirinya,  dan  menyadari  pula
Kemahamutlakan Allah Swt. Oleh karena itu, ia akan menerimanya
dengan sepenuh hati, baik mengetahui maupun tidak hikmah suatu
perbuatan Tuhan.
 
     Allah mengetahui dan kamu sekalian tidak mengetahui
     (QS Al-Baqarah: 216).
 
     Dan tidak wajar bagi lelaki Mukmin, tidak pula bagi
     wanita Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
     menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
     pilihan (yang lain) tentang urusan mereka (QS
     Al-Ahzab [33]: 36).
 
Demikian salah satu perbedaan antara perwakilan manusia kepada
Tuhan dengan perwakilan manusia kepada selain-Nya.
 
Perbedaan   kedua   adalah   dalam   keterlibatan  orang  yang
mewakilkan.
 
Jika Anda mewakilkan orang lain  untuk  melaksanakan  sesuatu,
Anda telah menugaskannya untuk melaksanakan ha1 tertentu. Anda
tidak perlu melibatkan diri, karena hal itu  telah  dikerjakan
oleh sang wakil.
 
Ketika  menjadikan  Allah Swt. sebagai wakil, manusia dituntut
untuk melakukan sesuatu yang berada dalam batas kemampuannya.
 
Perintah   bertawakal    kepada    Allah    --atau    perintah
menjadikan-Nya  sebagai  wakil-- terulang dalam bentuk tunggal
(tawakkal) sebanyak sembilan  kali,  dan  dalam  bentuk  jamak
(tawakkalu)   sebanyak   dua  kali.  Semuanya  didahului  oleh
perintah melakukan sesuatu,  lantas  disusul  dengan  perintah
bertawakal.  perhatikan  misalnya Al-Quran surat Al-Anfal ayat
61:
 
     Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah
     kepadanya, dan bertawakallah kepada Allah.
 
Yang lebih jelas lagi adalah dalam Al-Quran surat Al-Maidah
 
     Serbulah mereka melalui pintu gerbang (kota); apabila
     kamu memasukinya, niscaya kamu akan menang, dan hanya
     kepada Allah hendaknya kamu bertawakal jika kamu
     benar-benar orang yang beriman.
 
Jika Anda telah merasa yakin terhadap kesempurnaan Allah,  dan
segala  yang dilakukan-Nya adalah baik serta terpuji, Anda pun
harus percaya bahwa:
 
     Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah,
     dan apa saja bencana yang menimpamu, itu dan
     (kesalahan) dirimu sendiri (QS An-Nisa' [4]: 79).
 
Al-Quran memberi contoh bagaimana  seharusnya  seorang  Muslim
mengekspresikan keyakinan itu dalam ucapan-ucapannya.
 
Perhatikan pengajaran Allah dalam Al-Quran surat Al-Fatihah:
 
     Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahi nikmat,
     bukan jalan orang yang dimurkai, dan bukan (jalan)
     mereka yang sesat (QS Al-Fatihah [1]: 7).
 
Di sini, petunjuk jalan menuju kebaikan  dinyatakan  bersumber
dari  Allah  yang  memberi  nikmat. Perhatikan redaksi ayat di
atas "yang telah  Engkau  anugerahi  nikmat".  Tetapi,  ketika
berbicara  tentang  jalan  orang-orang  sesat  dan  yang  akan
mendapat  murka,  tidak  dinyatakan  "jalan  orang-orang  yang
Engkau  murkai,"  tetapi  "yang  dimurkai," karena murka dapat
mengandung makna negatif, sehingga tidak wajar disandar kepada
Allah.
 
Perhatikan juga ucapan Nabi Ibrahim a.s.:
 
     Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku (QS
     Asy-Syu'ara' [26]: 80).
 
Karena penyakit merupakan sesuatu yang buruk, tidak dinyatakan
bahwa  ia  berasal  dari  Tuhan,  tetapi,  apabila  aku  sakit
kesembuhan yang merupakan  sesuatu  yang  terpuji,  dinyatakan
bahwa "Dia (Allah) yang menyembuhkan".
 
Sekali  lagi,  bacalah  firman  Allah dalam surat Al-Kahf yang
mengisahkan perjalanan Nabi Musa a.s.  bersama  seorang  hamba
pilihan Allah (Khidir a.s.).
 
Ketika  sang  hamba  Allah itu membocorkan perahu, dia berucap
"Aku  ingin  merusaknya"  (ayat  79),  ini  disebabkan  karena
pembocoran  perahu  tampak  sebagai sesuatu yang buruk. Tetapi
ketika ia membangun kembali tembok yang hampir rubuh,  kalimat
yang  digunakan  adalah  "Maka Tuhanmu menghendaki" (ayat 82),
karena di sana amat jelas sisi positif pembangunan itu. Ketika
Khidhir  membunuh  seorang  bocah  dengan  maksud  agar  Tuhan
menggantikan  dengan  bocah  yang  lebih  baik,  redaksi  yang
digunakannya   adalah   "Maka  kami  berkehendak"  (ayat  81).
Kehendaknya  adalah  pembunuhan,  dan  kehendak  Tuhan  adalah
penggantian anak dengan yang lebih baik.
 
b. Akhlak terhadap sesama manusia
 
Banyak  sekali  rincian  yang  dikemukakan  Al-Quran berkaitan
dengan perlakuan terhadap sesama  manusia.  Petunjuk  mengenai
hal  ini  bukan  hanya dalam bentuk larangan melakukan hal-hal
negatif seperti  membunuh,  menyakiti  badan,  atau  mengambil
harta  tanpa  alasan  yang benar, melainkan juga sampai kepada
menyakiti hati dengan  jalan  menceritakan  aib  seseorang  di
belakangnya,  tidak  peduli aib itu benar atau salah, walaupun
sambil memberikan materi kepada yang disakiti hatinya itu.
 
     Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik
     daripada sedekah yang disertai dengan sesuatu yang
     menyakitkan (perasaan si penerima) (QS Al-Baqarah
     [2]: 263).
 
Di sisi lain Al-Quran menekankan bahwa setiap orang  hendaknya
didudukkan  secara  wajar.  Nabi  Muhammad  Saw.  --misalnya--
dinyatakan sebagai manusia seperti manusia  yang  lain,  namun
dinyatakan  pula  bahwa  beliau  adalah  Rasul yang memperoleh
wahyu dari Allah. Atas dasar itulah beliau  berhak  memperoleh
penghormatan  melebihi  manusia  1ain.  Karena  itu,  Al-Quran
berpesan kepada orang-orang Mukmin:
 
     Jangan meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi
     (saat berdialog), dan jangan pula mengeraskan suaramu
     (di hadapannya saat beliau diam) sebagaimana
     (kerasnya) suara sebagian kamu terhadap sebagian yang
     lain... (QS Al-Hujurat [49]: 2).
 
     Janganlah kamu jadikan panggilan (nama) Rasul di
     antara kamu, seperti panggilan sebagian kamu kepada
     sebagian (yang lain) (QS An-Nur [24]: 63).
 
Petunjuk ini berlaku kepada setiap orang yang harus dihormati.
 
Al-Quran juga  menekankan  perlunya  privasi  (kekuasaan  atau
kebebasan pribadi).
 
     Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
     rumah yang bukan rumahmu sebelum kamu meminta izin
     dan memberi salam kepada penghuninya (QS An-Nur [24]:27).
 
     Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak
     lelaki dan wanita yang kamu miliki, dan orang-orang
     yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada
     kamu tiga kali (yaitu waktu) sebelum shalat subuh,
     ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah
     hari, dan sesudah shalat isya ... (QS An-Nur [24):58).
 
Salam yang diucapkan  itu  wajib  dijawab  dengan  salam  yang
serupa,  bahkan juga dianjurkan agar dijawab dengan salam yang
lebih baik (QS An-Nisa' [4]: 86).
 
Setiap   ucapan   haruslah   ucapan   yang   baik,    Al-Quran
memerintahkan,
 
     Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia (QS A1-Baqarah [2]: 83).
 
Bahkan lebih tepat jika kita berbicara sesuai  dengan  keadaan
dan  kedudukan mitra bicara, serta harus berisi perkataan yang
benar,
 
     Dan katakanlah perkataan yang benar (QS Al-Ahzab[33]: 70).
 
Tidak wajar  seseorang  mengucilkan  seseorang  atau  kelompok
1ain,  tidak  wajar pula berprasangka buruk tanpa alasan, atau
menceritakan   keburukan   seseorang,   dan    menyapa    atau
memanggilnya  dengan  sebutan  buruk  (baca  Al-Hujurat  [49]:
11-12) .
 
Yang melakukan kesalahan  hendaknya  dimaafkan.  Pemaafan  ini
hendaknya  disertai  dengan  kesadaran  bahwa  yang  memaafkan
berpotensi  pula  melakukan  kesalahan.  Karena  itu,   ketika
Misthah  --seorang  yang  selalu dibantu oleh Abu Bakar r.a.--
menyebarkan berita palsu tentang Aisyah, putrinya,  Abu  Bakar
dan  banyak  orang  lain  bersumpah  untuk tidak lagi membantu
Misthah. Tetapi Al-Quran turun menyatakan:
 
     Janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan
     kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka
     tidak akan memberi bantuan kepada kaum kerabat(-nya),
     orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah
     dijalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan, serta
     berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah
     mengampuni kamu? Allah Maha Pengampun lagi Maha
     Penyayang (QS An-Nur [24]: 22).
 
Sebagian dari ciri orang bertakwa dijelaskan dalam Quran surat
Ali Imran (3): 134, yaitu:
 
     Maksudnya mereka mampu menahan amarahnya, dan
     memaafkan, (bahkan) berbuat baik (terhadap mereka
     yang pernah melakukan kesalahan terhadapnya),
     sesungguhnya Allah senang terhadap orang yang berbuat baik.
 
Di dunia Barat, sering dinyatakan, bahwa "Anda boleh melakukan
perbuatan  apa  pun selama tidak bertentangan dengan hak orang
lain",  tetapi  dalam  Al-Quran   ditemukan   anjuran,   "Anda
hendaknya   mendahulukan   kepentingan   orang  lain  daripada
kepentingan Anda sendiri."
 
     Mereka mengutamakan orang lain daripada diri mereka
     sendiri, walaupun mereka amat membutuhkan (QS
     Al-Hasyr [59]: 9).
 
Jika ada orang yang digelari gentleman --yakni  yang  memiliki
harga diri, berucap benar, dan bersikap lemah lembut {terutama
kepada    wanita)--    seorang    Muslim    yang     mengikuti
petunjuk-petunjuk  akhlak Al-Quran tidak hanya pantas bergelar
demikian, melainkan lebih dari itu, dan orang  demikian  dalam
bahasa Al-Quran disebut al-muhsin.
 
c. Akhlak terhadap lingkungan
 
Yang dimaksud lingkungan di sini adalah  segala  sesuatu  yang
berada  di  sekitar  manusia,  baik binatang, tumbuh-tumbuhan,
maupun benda-benda tak bernyawa.
 
Pada  dasarnya,  akhlak  yang  diajarkan   Al-Quran   terhadap
lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah.
 
Kekhalifahan  menuntut  adanya interaksi antara manusia dengan
sesamanya dan manusia terhadap alam.  Kekhalifahan  mengandung
arti pengayoman, pemeliharaan, serta pembimbingan, agar setiap
makhluk mencapai tujuan penciptaannya.
 
Dalam  pandangan  akhlak  Islam,  seseorang  tidak  dibenarkan
mengambil  buah  sebelum  matang,  atau  memetik bunga sebelum
mekar, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan  kepada
makhluk untuk mencapai tujuan penciptaannya.
 
Ini   berarti   manusia   dituntut   untuk  mampu  menghormati
proses-proses yang sedang berjalan, dan terhadap semua  proses
yang   sedang  terjadi.  Yang  demikian  mengantarkan  manusia
bertanggung jawab,  sehingga  ia  tidak  melakukan  perusakan,
bahkan dengan kata lain, "Setiap perusakan terhadap lingkungan
harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia sendiri."
 
Binatang, tumbuhan,  dan  benda-benda  tak  bernyawa  semuanya
diciptakan  oleh Allah Swt. dan menjadi milik-Nya, serta semua
memiliki ketergantungan kepada-Nya. Keyakinan ini mengantarkan
sang Muslim untuk menyadari bahwa semuanya adalah "umat" Tuhan
yang harus diperlakukan secara wajar dan baik.
 
Karena itu dalam Al-Quran surat Al-An'am  (6):  38  ditegaskan
bahwa  binatang  melata  dan  burung-burung  pun  adalah  umat
seperti manusia  juga,  sehingga  semuanya  --seperti  ditulis
Al-Qurthubi  (W.  671  H)  di  dalam  tafsirnya-- "Tidak boleh
diperlakukan secara aniaya."
 
Jangankan dalam masa damai, dalam saat peperangan pun terdapat
petunjuk   Al-Quran   yang  melarang  melakukan  penganiayaan.
Jangankan terhadap manusia dan binatang, bahkan mencabut  atau
menebang  pepohonan  pun  terlarang,  kecuali  kalau terpaksa,
tetapi itu pun harus seizin Allah, dalam  arti  harus  sejalan
dengan   tujuan-tujuan   penciptaan   dan   demi  kemaslahatan
terbesar.
 
     Apa saja yang kamu tebang dari pohon (kurma) atau
     kamu biarkan tumbuh, berdiri di atas pokoknya, maka
     itu semua adalah atas izin Allah ... (QS Al-Hasyr [59]: 5).
 
Bahwa semuanya adalah milik Allah, mengantarkan manusia kepada
kesadaran  bahwa  apa  pun  yang  berada  di  dalam  genggaman
tangannya,   tidak   lain   kecuali    amanat    yang    harus
dipertanggungjawabkan. "Setiap jengkal tanah yang terhampar di
bumi, setiap angin sepoi yang berhembus di udara,  dan  setiap
tetes   hujan   yang  tercurah  dari  langit  akan  dimintakan
pertanggungjawaban   manusia   menyangkut   pemeliharaan   dan
pemanfatannya",   demikian   kandungan  penjelasan  Nabi  Saw.
tentang firman-Nya dalam Al-Quran surat At-Takatsur  (102):  8
yang   berbunyi,  "Kamu  sekalian  pasti  akan  diminta  untuk
mempertanggungjawabkan nikmat  (yang  kamu  peroleh)."  Dengan
demikian  bukan  saja  dituntut  agar  tidak  alpa  dan angkuh
terhadap sumber daya yang dimilikinya, melainkan juga dituntut
untuk  memperhatikan  apa  yang  sebenarnya  dikehendaki  oleh
Pemilik (Tuhan) menyangkut apa yang berada di sekitar manusia.
 
     Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta yang
     berada di antara keduanya, kecuali dengan (tujuan)
     yang hak dan pada waktu yang ditentukan (QS Al-Ahqaf[46]: 3).
 
Pernyataan Tuhan ini mengundang seluruh  manusia  untuk  tidak
hanya  memikirkan  kepentingan  diri  sendiri,  kelompok, atau
bangsa, dan jenisnya saja, melainkan juga harus  berpikir  dan
bersikap   demi  kemaslahatan  semua  pihak.  Ia  tidak  boleh
bersikap sebagai penakluk alam  atau  berlaku  sewenang-wenang
terhadapnya.  Memang,  istilah  penaklukan  alam tidak dikenal
dalam ajaran Islam. Istilah itu muncul  dari  pandangan  mitos
Yunani  yang  beranggapan  bahwa  benda-benda  alam  merupakan
dewa-dewa yang memusuhi manusia sehingga harus ditaklukkan.
 
Yang menundukkan alam menurut Al-Quran adalah  Allah.  Manusia
tidak sedikit pun mempunyai kemampuan kecuali berkat kemampuan
yang dianugerahkan Tuhan kepadanya.
 
     Mahasuci Allah yang menjadikan (binatang) ini mudah
     bagi kami, sedangkan kami sendiri tidak mempunyai
     kemampuan untuk itu (QS Az-Zukhruf [43]: 13)
 
Jika  demikian,  manusia  tidak  mencari  kemenangan,   tetapi
keselarasan   dengan   alam.  Keduanya  tunduk  kepada  Allah,
sehingga mereka harus dapat bersahabat.
 
Al-Quran menekankan agar umat Islam meneladani  Nabi  Muhammad
Saw.  yang membawa rahmat untuk seluruh alam (segala sesuatu).
Untuk  menyebarkan  rahmat  itu,  Nabi  Muhammad  Saw.  bahkan
memberi  nama  semua  yang menjadi milik pribadinya, sekalipun
benda-benda itu tak bernyawa. "Nama" memberikan  kesan  adanya
kepribadian, sedangkan kesan itu mengantarkan kepada kesadaran
untuk bersahabat dengan pemilik nama.
 
Sebelum  Eropa  mengenal  Organisasi  Pencinta  Binatang  Nabi
Muhammad Saw. telah mengajarkan,
 
     Bertakwalah kepada Allah dalam perlakuanmu terhadap
     binatang, kendarailah, dan beri makanlah dengan baik.
 
Di samping prinsip kekhalifahan yang disebutkan di atas, masih
ada lagi prinsip taskhir, yang berarti penundukan. Namun dapat
juga berarti "perendahan". Firman Allah yang menggunakan  akar
kata itu dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 11 adalah
 
     Janganlah ada satu kaum yang merendahkan kaum yang lain.
 
     Dan Dia (Allah) menundukkan untuk kamu; semua yang
     ada di langit dan di bumi semuanya (sebagai rahmat)
     dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).
 
Ini berarti bahwa alam  raya  telah  ditundukkan  Allah  untuk
manusia.  Manusia dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Namun pada saat yang sama,  manusia  tidak  boleh  tunduk  dan
merendahkan  diri kepada segala sesuatu yang telah direndahkan
Allah untuknya, berapa pun harga  benda-benda  itu.  Ia  tidak
boleh   diperbudak   oleh  benda-benda  itu.  Ia  tidak  boleh
diperbudak    oleh    benda-benda    sehingga     mengorbankan
kepentingannya  sendiri.  Manusia dalam hal ini dituntut untuk
selalu mengingat-ingat, bahwa ia boleh meraih apa pun  asalkan
yang   diraihnya   serta  cara  meraihnya  tidak  mengorbankan
kepentingannya di akhirat kelak.
 
                              ***
 
Akhirnya kita dapat mengakhiri uraian  ini AKHLAK.htm dengan  menyatakan
bahwa  keberagamaan  seseorang  diukur  dari  akhlaknya.  Nabi
bersabda,
 
     Agama adalah hubungan interaksi yang baik.
 
Beliau juga bersabda:
 
     Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan
     (amal) seorang mukmin pada hari kiamat, melebihi
     akhlak yang luhur (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).[]